L'Oréal bersama komunitas industri & pengusaha salon terapkan standar ketat keamanan dan keselamatan di masa pandemi

Jakarta, 18 Mei 2020 – Tepat dua bulan sejak himbauan pembatasan sosial sehubungan dengan penyebaran COVID-19, sektor industri mulai merasakan dampaknya, tak terkecuali industri tata rambut dan kecantikan. L'Oréal sebagai mitra penata rambut sedunia sejak lebih dari seabad lalu bersama Komunitas Industri dan Pengusaha Salon (KIPS) di Indonesia berupaya menyikapi kondisi ini secara positif melalui langkah-langkah pengetatan keamanan & keselamatan serta pelatihan guna membekali industri dengan kiat-kiat menghadapi ‘the new normal’. “Sebagai penyedia jasa higienitas yang esensial, salon menjadi salah satu usaha kreatif yang terus mengedepankan kebersihan serta menerapkan standar sanitasi tertinggi. Kebutuhan akan adanya standar pedoman operasional kebersihan telah direncanakan sedemikian rupa agar industri ini dapat survive dan segera kembali beraktifitas normal begitu PSBB diangkat,” ucap Rudy Hadisuwarno selaku Perwakilan KIPS.

Guna memastikan tidak terjadinya penyebaran virus di lingkungan salon, L'Oréal telah mengusulkan langkah-langkah preventif keamanan dan keselamatan yang sudah diterapkan industri sejak awal pandemi dimulai, diantaranya sebagai berikut:

  1. Membudayakan praktek sanitasi secara rutin dan berkali-kali setiap harinya seperti mencuci tangan dan menggunakan serta menyediakan hand sanitizer; membersihkan dan mensteril peralatan dan perlengkapan kerja;
  2. Mengharuskan penggunaan masker dan sarung tangan bagi semua staf dan pelanggan;
  3. Mewajibkan pemeriksaan suhu badan terhadap seluruh karyawan dan pelanggan sebelum masuk ke area salon serta tidak memperbolehkan karyawan atau pelanggan yang sakit untuk datang ke salon;
  4. Menerapkan praktik physical distancing di dalam salon, dengan mengurangi jumlah kursi servis sehingga dapat memastikan jarak antar kursi minimal 2 meter, memberi garis batas pada antrean kasir, membatasi jumlah orang yang berada di dalam salon serta membatasi jenis servis yang dapat dilakukan;
  5. Membatasi kegiatan penerimaan pelanggan melalui sistem “by appointment only" dan menolak memberikan pelayanan kepada pelanggan yang datang tanpa reservasi;
  6. Membatasai jenis jasa yang diberikan kepada pelanggan hanya servis untuk rambut seperti potong rambut, perawatan rambut dan penjualan produk retail dengan sistem pesan antar;
  7. Membatasi jam operasional salon yaitu jam 10.00 s/d 16.00 WIB;
  8. Memberlakukan sistem pembayaran non-cash kepada pelanggan.

Seiring seruan isolasi mandiri dengan tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak, membuat masyarakat membentuk rutinitas berbeda dengan ruang gerak terbatas dan minim mobilitas. Sejumlah inisiatif pun tumbuh dari berbagai public figure maupun netizen untuk menggunting rambut atau melakukan cat rambut sendiri di rumah. Tidak sedikit pula dari mereka yang mengeluh tentang susahnya melakukan hal tersebut sendiri tanpa bantuan hairdresser, dan merasa tidak puas dengan hasilnya. “Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya peran seorang hairdresser dalam kehidupan kita sehari-hari. Mengingat ilmu dan keterampilan yang diperoleh membutuhkan waktu belajar serta pelatihan yang sangat lama, profesi ini bukanlah termasuk ke dalam pekerjaan yang mudah. Pengalaman serta jam terbang para hairdresser menangangi berbagai tipe rambut pelanggan membuat profesi ini semakin tidak tergantikan,” jelas Michael Justisoesetya, General Manager PPD L'Oréal Indonesia.

Sebagai gambaran, industri salon dan tata rambut di Indonesia merupakan pasar dengan estimasi nilai mencapai 13 Triliun Rupiah. Saat ini, di Indonesia telah terdapat sebanyak kurang lebih 101 ribu salon dan 5 ribu barbershop dengan estimasi penyerapan jumlah tenaga kerja kreatif sebanyak lebih dari 500 ribu orang. Provinsi DKI Jakarta merupakan konsentrasi terbesar jumlah usaha salon yaitu sebanyak 55% dari jumlah total dan menyerap lebih dari 300 ribu tenaga kerja. Tidak hanya itu, penyerapan tenaga kerja di industri salon Indonesia yang berasal dari SMK jurusan tata kecantikan pada tahun 2019 terhitung sebanyak 50% atau setara dengan kurang lebih 3500 lulusan per tahunnya.

Komitmen L'Oréal terhadap edukasi, inspirasi, dan inovasi, mendorong perusahaan untuk selalu mendukung industri untuk terus kreatif dalam segala kondisi, terlebih mendorong mitra usaha seperti pengusaha salon dan hairstylist dalam mengatasi tantangan dalam berbisnis dan berkarya, dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keamanan karyawan, serta memperhatikan kesejahteraan industri dan konsumen. Maka dari itu, sejumlah aksi solidaritas telah disalurkan oleh divisi Proffesional Product (PPD) L'Oréal Indonesia, beberapa diantaranya dengan memberikan keringanan pembayaran, mendonasikan sejumlah hand sanitizer kepada salon partner, serta memberikan berbagai pelatihan agar kegiatan usaha para mitra salon dapat tetap berjalan mengikuti format “the new normal”. “Kami berupaya memaksimalkan materi pelatihan online yang diberikan oleh L’Oréal Academy untuk ketiga brand PPD (L’Oréal Professionnel, Matrix dan Kerastase) seperti pelatihan social commerce serta fasilitasi home service yang bersifat temporer. Jadi tidak hanya mengajarkan skill yang bersifat technical tapi juga skill bisnis agar kegiatan usaha salon tetap dapat berlangsung. Atas kolaborasi dengan Komunitas Industri dan Pengusaha Salon, kami juuga merancang strategi bounce back terutama dalam hal pemastian safety standards yang ketat agar setelah masa PSBB ini Pemerintah dapat mempertimbangkan aktifitas usaha salon dapat segera kembali beroperasi, sehingga para pengusaha dan pekerja industri kami mampu bangkit kembali dengan cepat,” tutup Michael.